" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > apakah wudhu batal kalau sentuh dengan orang kafir ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalamualaikkum , ustadz . " , " ana ingin tanya , apakah batal apabila kita telah berwudhu , jabat tangan dengan orang non muslim ? " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 14 december 2006 04 : 16  " , "  15 . 326 views  n " , " n " , " n " , " assalamualaikkum , ustadz . " , " ana ingin tanya , apakah batal apabila kita telah berwudhu , jabat tangan dengan orang non muslim ? " , " n " , " di dalam ayat al - quran memang ada sebut lafadz yang kalau arti cara dzahir , kita akan simpul bahwa orang - orang musyrik itu najis . sedang salah satu di antara hal - hal yang sebab batal wudhu ' adalah sentuh dengan benda - benda yang najis . " , " ayat itu adalah : " , " . ( qs . at - taubah : 28 ) " , " namun umum para ulama tafsir kata bahwa yang maksud dengan lafadz najis dalam ayat ini adalah cara " , " , bukan cara " , " atau " , " . " , " dasar adalah bahwa dahulu orang - orang kafir yang datang kepada rasulullah saw campur baur dengan umat islam . bahkan ada yang masuk ke dalam masjid . namun rasulullah saw tidak pernah riwayat perintah untuk bersih bekas sisa orang kafir . " , " juga ada hadits yang menegasakan bahwa ludah mereka pun tidak najis . karena rasulullah saw dan abu bakar pernah minum sama orang - orang kafir dari wadah yang sama . seperti hadits ikut ini : " , " ( hr bukhari ) " , " kalau ludah atau bekas air minum mereka tidak najis , maka tentu saja tubuh mereka pun bukan masuk benda najis . kecuali bila orang kafir itu baru saja minum khamar , maka hukum ludah jadi najis . tetapi tubuh tetap bukan najis . "
